Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I DPR: Revisi UU TNI Dibahas secara Cermat, Tidak Dikebut

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 11:14 WIB
anggota-komisi-i-dpr-revisi-uu-tni-dibahas-secara-cermat-tidak-dikebut
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dipastikan tidak akan dibahas secara tergesa-gesa oleh DPR.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan, pembahasan akan dilakukan secara cermat dan mendalam.  

"Insyaallah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan, musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

Baca Juga: Jawab Menhan Sjafrie soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI

Politikus PDIP itu menyoroti beberapa pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah. 

Ia menyebut ada tiga pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.  

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 7 terdapat tambahan ayat mengenai operasi militer selain perang. 

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," ujarnya.  

Sementara itu, Pasal 47 mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. 

Dalam ayat 1 disebutkan prajurit dapat menempati jabatan sipil dengan syarat pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Sedangkan dalam ayat 2, terdapat perubahan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di lebih banyak kementerian dan lembaga.  

"Sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini ditambah menjadi 15 dalam DIM revisi UU TNI," kata TB Hasanuddin.  

Lima kementerian atau lembaga tambahan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung. 

"Kelimanya diatur dengan undang-undang," ujarnya.  

Baca Juga: Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu

Pasal 53 membahas mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, sementara Pasal 39 tetap mempertahankan larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.  

"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," kata TB Hasanuddin.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x