JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak bersikap konsisten dalam penanganan kasus korupsi impor gula.
Demikian Tom Lembong menyampaikan seusai menjalani sidang kasus korupsi impor gula, Selasa (11/3/2025).
“Tempus daripada sprindik atau masa penyidikan, dalam surat perintah penyidikan itu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat dari 2015-2016. Kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan, itu kan tidak konsisten,” ucap Tom Lembong.
Menurut Tom Lembong, seharusnya Kejaksaan Agung menetapkan status yang sama bagi para menteri yang menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.
Baca Juga: Tom Lembong Kritisi Dakwaan JPU: Tempus Tidak Klop dan Kenapa Hanya Saya yang Terdakwa?
“Kalau memang perkara yang didakwa itu 2015-2023, ya harus konsisten, semua menteri perdagangan yang menjabat (ditersangkakan dan didakwa),” ujar Tom Lembong.
“Karena semuanya juga melakukan hal yang sama, persis seperti saya atas dasar hukum yang sama seperti saya,” ucap Tom.
Tom Lembong lebih lanjut menyampaikan, Kejaksaan Agung seharusnya tidak tebang pilih atau memperlakukan menteri perdagangan yang menjabat periode 2015-2023 sama dengan dirinya.
“Tidak setaralah dalam mata hukum,” kata Tom.
Namun terlepas dari itu, Tom Lembong menegaskan dirinya yakin kebijakan terkait impor gula di eranya tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat: Perencanaan di Pemerintahan Prabowo Carut Marut
“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum, dan saya yakin semua menteri perdagangan yang lain akan juga bisa membuktikan bahwa proses impor gula itu biasa-biasa saja tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” ujar Tom.
Oleh karena itu, Tom meyakini apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan mentersangkakan dirinya dalam kasus korupsi kasus impor gula sebagai tindakan tebang pilih.
“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komperhensif, karena akan membuktikan menteri perdagangan yang lain, impor gula itu selama 2015-2023 rutin saja, semuanya hal biasa dan itu yang hemat saya itu diabaikan oleh Kejaksaan,” kata Tom.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.