Kompas TV nasional politik

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 14:25 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyatakan, seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Panglima TNI menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan.

Seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan negara, dan pertahanan negara.

Baca Juga: Polemik Revisi UU TNI, Panglima Sebut Prajurit Duduki Jabatan Sipil Demi Bantu Program Pemerintah

#panglimatni #jabatansipil #pensiundini

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x