JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Ketua Letkol Arif Rachman sempat meminta para terdakwa mengulang isi tuntutan para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.
Hakim menanyakan kepada masing-masing terdakwa terkait isi tuntutan, berapa lama dipidana dan biaya yang dikenakan.
“Para terdakwa sudah mendengar tuntutan dari oditur militer, kepada terdakwa 1 dituntut apa? Dipidana berapa lama?” tanya hakim ke terdakwa 1.
“Pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hakim mempersilakan para terdakwa berhak mengajukan pleidoi, usai tuntutan dibacakan oditur militer, Senin (10/3/2025).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#hakimmiliter #oditurmiliter #bosrental
Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.