KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI menjalani sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, di rest area Tol Jakarta-Merak.
Dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Dakwaan tambahan diberikan kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sementara terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dan harus membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurahman, serta korban luka tembak, Ramli.
Baca Juga: Reaksi Anak Bos Rental Usai Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
#bosrental #penembakan #tnial
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.