Kompas TV nasional hukum

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Sederet Poin Memberatkan

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 20:08 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI menjalani sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, di rest area Tol Jakarta-Merak.

Dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Dakwaan tambahan diberikan kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sementara terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dan harus membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurahman, serta korban luka tembak, Ramli.

Baca Juga: Reaksi Anak Bos Rental Usai Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

#bosrental #penembakan #tnial

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x