JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar cermat dalam menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Menurutnya, jika PSU terus berujung pada sengketa hukum, maka kepastian hukum dan keadilan akan terganggu.
"Penyelenggara pemilu harus memastikan PSU ini tidak kembali digugat. Jika terus berlanjut, kapan masalah ini akan berakhir? Di mana kepastian hukum dan keadilannya? Kasihan negara ini jika kita terus berkutat dalam persoalan seperti ini," ujar Taufan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Mendagri: Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar, Lebih Efisien
Taufan juga menyoroti kinerja Bawaslu dan DKPP yang dinilainya masih belum optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
"Buktinya, ada beberapa penyelenggara yang diberikan sanksi. Saya rasa DKPP belum bekerja secara maksimal, begitu pula dengan Bawaslu. Masih banyak kejadian di daerah yang menunjukkan lemahnya pengawasan," katanya.
Ia mengaku prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah. Sebab, keputusan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
"Secara jujur harus kita akui, inti persoalannya ada pada penyelenggara. Kita sebenarnya malu dengan situasi ini. Berkali-kali kita mengadakan rapat untuk membahas persiapan Pilkada serentak, tetapi hasilnya justru seperti ini. Putusan MK sangat jelas menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti permasalahan dokumen pencalonan, seperti kasus ijazah palsu dan masa pidana calon kepala daerah yang belum berakhir.
Ia menyesalkan kurangnya ketegasan KPU dalam melakukan verifikasi.
"Jika penyelenggara bekerja secara profesional, maka kasus seperti ijazah palsu atau masa pidana belum berakhir tidak akan terjadi. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam proses verifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Anggaran PSU Pilkada 2024, KPU: Dua Kabupaten Belum Memiliki Dana
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.