KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa sidang tersebut digugurkan karena kasus suapnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diskors, Pengacara: Buktinya Lemah, Saksinya Dipaksa...
#kpk #hastokristiyanto #harunmasiku #pdip
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.