Kompas TV nasional peristiwa

Patra Zen: KPK Tegakkan Hukum dengan Melanggar HAM

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 18:10 WIB
patra-zen-kpk-tegakkan-hukum-dengan-melanggar-ham
Arsip. Patra M Zen saat tampil dalam acara Rosi di KompasTV beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegakkan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikannya usai sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa, KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia. Gagasan praperadilan ini merupakan ciri negara hukum, sudah ada sejak abad 18, dimana orang kalau dijadikan tersangka wajib diuji dulu, benar nggak penetapan tersangka itu,” ucap Patra.

“Bukannya malah diikuti proses peradilannya, bukan mau membuktikan bahwa dia benar, bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar, malah dipotong di tengah jalan,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu

Patra lebih lanjut menyoroti perihal penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan KPK di tengah proses sidang praperadilan jilid 2.

“Saya sampaikan lagi praperadilan itu hak tersangka, hak asasi manusia. Apa akibat dari P 21 dan percepatan proses ke pengadilan, sama dengan bahwa KPK mengabaikan hak tersangka,” ucap Patra.

“Jadi ini bukan soal ya dibuktikan nanti, kalau itu sudah pokok perkara, yang kita perjuangkan sekarang ini, dan yang dipotong oleh KPK itu benar nggak kewenangannya digunakan, betul sesuai dengan prosedur, apakah ada alat bukti permulaan, ini yang diuji di praperadilan. Karena nggak mau diuji, makanya dipercepat dilimpahkan ke pengadilan apa begini caranya,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Bantah Hindari Praperadilan Jilid 2 Hasto: Katanya Ada Perbaikan, Kami Belum Terima

Jika demikian, sambung Patra, maka apa yang dialami oleh Sekjen PDIP tersebut bisa saja terjadi terhadap pihak lain.

“Saat Pak Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P Perjuangan dibegitukan siap-siap kita semua dibegitukan, siap-siap bapak ibu semua mengalami hal yang sama, ditetapkan, mau menguji hak kita dipercepat berkasnya,” ujar Patra.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x