Kompas TV nasional politik

Mendagri: Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar, Lebih Efisien

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 14:09 WIB
mendagri-anggaran-psu-pilkada-2024-rp-719-miliar-lebih-efisien
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah mencapai Rp 719 miliar. Anggaran tersebut telah mengalami efisiensi dari perkiraan awal.

Hal itu dikatakan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Total anggaran PSU terdiri dari anggaran KPU daerah sebesar Rp 429,72 miliar atau 59,75%, Bawaslu Rp 158,91 miliar atau 22,10%, TNI Rp 38,53 miliar atau 5,36%, dan Polri Rp 91,99 miliar atau 12,79%. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 719,17 miliar," ujar Tito.

Baca Juga: Soal Anggaran PSU Pilkada 2024, KPU: Dua Kabupaten Belum Memiliki Dana

Tito menjelaskan, total anggaran PSU ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal sebesar Rp 1 triliun. Efisiensi dilakukan agar beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikurangi.

"Kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi tersebut" ujarnya.

Tito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk terus mengoptimalkan efisiensi anggaran agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.

"Kami berharap KPU dan Bawaslu benar-benar melakukan efisiensi agar anggaran yang diajukan seminimal mungkin, sehingga tidak memberatkan APBD," katanya

Menurut Tito, sebagian kebutuhan anggaran PSU, khususnya untuk TPS tertentu, dapat ditutupi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Bahkan, beberapa daerah telah memastikan kesiapannya dalam menanggung sebagian anggaran PSU.

"Kami baru saja menerima konfirmasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, yang menyatakan bahwa setelah melakukan efisiensi, mereka mampu menutupi kebutuhan PSU dari APBD Papua," kata Tito.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: Marak PSU karena Penyelenggara Tidak Cermat, Pakar Minta Rekrutmen KPU-Bawaslu Diperbaiki

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x