JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, kampanye akbar atau rapat umum tidak akan diizinkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan PSU.
Pernyataan Idham disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kampanye rapat umum ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Idham.
Baca Juga: Soal Anggaran PSU Pilkada 2024, KPU: Dua Kabupaten Belum Memiliki Dana
Menurut Idham, dalam PSU mendatang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat mendanai kegiatan kampanye terbatas.
Bentuk kampanye yang dibolehkan, yakni tatap muka serta dialog, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan.
Meskipun kampanye akbar dilarang, KPU tetap mewajibkan satu kali debat publik atau debat terbuka bagi setiap pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja sebelum PSU berlangsung.
"KPU kabupaten/kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran," kata Idham.
Idham juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU.
Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan ditutup pada malam ini, pukul 23.59 WIB.
"Secara akumulatif, waktu pendaftaran berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak 4 Maret. KPU daerah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon atau penggantian calon yang didiskualifikasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau menggantikan calon yang terdiskualifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Kualitas PSU Pilkada Harus Tetap Terjaga, Meski Ada Efisiensi Anggaran
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.