Kompas TV nasional politik

Soal Anggaran PSU Pilkada 2024, KPU: Dua Kabupaten Belum Memiliki Dana

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 13:00 WIB
soal-anggaran-psu-pilkada-2024-kpu-dua-kabupaten-belum-memiliki-dana
Suasana rapat KPU bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan perkembangan terbaru terkait anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Menurutnya, sebagian besar kabupaten/kota yang menggelar PSU telah memiliki anggaran yang mencukupi.

Namun, masih ada dua kabupaten yang belum mendapatkan atau memiliki alokasi dana untuk pelaksanaan PSU.

Hal itu disampaikan Yulianto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Baca Juga: Marak PSU karena Penyelenggara Tidak Cermat, Pakar Minta Rekrutmen KPU-Bawaslu Diperbaiki

"Secara prinsip, ada 24 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU. Dari jumlah itu, hanya dua kabupaten yang anggarannya belum tersedia, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel," ujarnya.

Dalam paparan yang ditampilkan KPU, untuk Kabupaten Pasaman masih ada kekurangan anggaran PSU sebesar Rp12.179.639.870. Sementara Kabupeten Boven Digoel membutuhkan Rp30.188.307.077.

Yulianto juga menjelaskan kalau sebagian besar anggaran PSU berasal dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada sebelumnya, dengan kekurangannya ditutupi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Yulianto menyebut, 22 kabupaten/kota lainnya sudah mendapat tambahan anggaran dari Pemda untuk menyelenggarakan PSU. Sumber pendanaan berasal dari dana NPHD Pilkada 2024.

Namun, jika anggaran untuk Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel tidak kunjung tersedia, KPU akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jika hingga waktu yang ditentukan anggaran belum tersedia, tentu akan kami laporkan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," katanya.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024. 

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: PSU Pilkada Jelang Idul Fitri Harus Ditinjau Ulang 

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025). Setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.  

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.  

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x