Kompas TV nasional hukum

KPK Bantah Hindari Praperadilan Jilid 2 Hasto: Katanya Ada Perbaikan, Kami Belum Terima

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 13:28 WIB
kpk-bantah-hindari-praperadilan-jilid-2-hasto-katanya-ada-perbaikan-kami-belum-terima
Tersangka Hasto Kristiyanto (tengah) saat memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghindari sidang praperadilan jilid 2 tersangka Hasto Kristiyanto yang dilakukan pekan lalu.

Bantahan itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK, Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“Kami sudah sampaikan, permintaan penundaan menyikapi panggilan tersebut, kami butuh waktu untuk melengkapi praperadilan. Bukan berarti dalam konteks menghindari alasan apapun oleh pemohon. Tapi karena kami siapkan praperadilan,” ucap Iskandar. 

“Ada perbaikan katanya, kami belum terima perbaikannya. Mengubah materi atau tidak kami belum peroleh,” lanjutnya.

Baca Juga: Pramono soal Tinjau Banjir Dibandingkan dengan Prabowo: Naik Helikopter Bukan untuk Gagah-gagahan

Iskandar lebih lanjut menyampaikan, perkara Hasto Kristiyanto yang berjalan di KPK telah masuk tahap persidangan.

Rencananya, kata Iskandar, sidang perdana Hasto akan dilakukan pada 14 Maret 2025.

“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus 7 Maret 2025 atas nama Hasto Kristiyanto yang akan bersidang pada 14 Maret 2025,” ucap Iskandar.

KPK menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku sejak Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Menurut penyidik, Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Ada Semangat Menjadikan Hukum di Indonesia Berkualitas

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur,” kata Setyo. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x