A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 1 November

Kompas TV nasional kompas bisnis

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 1 November

Kompas.tv - 31 Oktober 2019, 01:10 WIB
Penulis : Reny Mardika

Jumat mendatang, atau 1 November 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah buruh. Jika sesuai dengan ketetapan, pemerintah pusat upah minimal pekerja di Jakarta tahun depan adalah 4,2 juta rupiah.

Meski tinggal jumat, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang dan menampung keinginan buruh dan pengusaha.

Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikkan upah sekitar 17 persen menjadi 4,6 juta rupiah. Sedangkan pebisnis untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat saja mengaku kesulitan. Terutama pengusaha ritel yang tengah lesu.

#UMP #UMPJakarta #GajiBuruh




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x