KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penunjukan PT Lembah Tidar sebagai lokasi pelaksanaan retret kepala daerah telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito menyebut dasar hukum penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Menurutnya, penunjukan langsung terhadap pelaku usaha bisa dilakukan dengan sejumlah syarat, termasuk pertimbangan keamanan bagi presiden dan wakil presiden.
Terkait pembayaran, Tito mengklaim pemerintah baru membayar uang muka sebesar Rp2 miliar.
Sisanya akan dilunasi setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
#mendagri #lembahtidar
Baca Juga: Gol Telat Harvey Elliott Bawa Liverpool Menang atas PSG di Leg Pertama
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.