JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan menerima apapun yang diputuskan oleh Universitas Indonesia terkait disertasinya yang harus diperbaiki.
Demikian Bahlil Lahadalia ketika dikonfirmasi perihal dirinya yang diminta memperbaiki disertasi oleh Universitas Indonesia setelah polemik gelar doktornya, Jumat (7/3/2025).
“Yang saya tahu apapun yang diputuskan, saya kan mahasiswa, apapun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Tugaskan Sejumlah Kader PSI di FOLU Net Sink 2030, Program Kementerian Kehutanan
Lantas, Bahlil dikonfirmasi apakah dirinya akan mengulang dari awal pendidikan untuk memperoleh gelar doktor dari UI. Menurut Bahlil yang harus dilakukan hanyalah melakukan perbaikan bukan mengulang dari awal.
“Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan. Nggak (mengulang dari awal -red),” katanya.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI menyatakan terdapat empat pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil, sehingga ia harus menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Pelanggaran tersebut meliputi:
Baca Juga: Prabowo Bertemu 8 Taipan di Istana, Aguan hingga Tomy Winata
1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
2. Pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu yang dinilai terlalu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
3. Perlakuan khusus dalam proses akademik, yang membuatnya mendapat keistimewaan dalam tahapan studi doktoralnya.
4. Konflik kepentingan, karena promotor dan kopromotor disertasi memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Universitas Indonesia memutuskan disertasi Bahlil Lahadalia perlu perbaikan. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihaknya meminta Menteri ESDM itu untuk memperbaiki disertasi.
Hal itu disampaikan Heri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (perbaikan) kepada promotor, kopromotor, direktur, kaprodi, dan mahasiswa terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akdemis dan dan etik yang dilakukan secara proporsional," kata Heri.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Arie menegaskan, UI saat ini masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.