Kompas TV nasional politik

Polemik Revisi UU TNI, Panglima Sebut Prajurit Duduki Jabatan Sipil Demi Bantu Program Pemerintah

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 00:05 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum Selasa (4/3/2025) kemarin membahas revisi Undang-Undang TNI. Peneliti Imparsial Al Araf menyoroti soal TNI aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, hal ini dapat merusak sistem ketata negaraan RI.

Revisi UU TNI ramai dikritik masyarakat sipil, karena banyak substansi draf RUU dinilai bermasalah.

Seperti TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, serta penambahan usia pensiun.

Perwira diperpanjang dari 58 tahun ke 60 tahun, serta Bintara dan Tamtama dari 53 tahun ke 58 tahun.

Bahkan khusus jabatan fungsional, prajurit bisa berdinas hingga usia 65 tahun.

Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan.

Menurut anggota Komisi I, TB Hasanuddin, anggota TNI mengisi jabatan sipil tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti Orde Baru. Ia menilai prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus selektif.

Sementara itu, merespons rancangan Undang-Undang TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bilang, aturan yang memberi wewenang TNI aktif menduduki jabatan sipil semata untuk membantu program pemerintah.

#dpr #revisiuutni #uutni #sipil 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x