Kompas TV nasional peristiwa

Bukan Lagi Mayor, Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 20:58 WIB
bukan-lagi-mayor-seskab-teddy-indra-wijaya-naik-pangkat-jadi-letkol
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri.)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, seluruh proses kenaikan pangkat telah memenuhi persyaratan administrasi serta dasar hukum yang berlaku.  

Baca Juga: Momen Mayor Teddy Tegur Paspampres saat Payungi Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI. 

Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu:  

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.  

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.  

Baca Juga: Momen Mayor Teddy Tegur Paspampres saat Payungi Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.  .4. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.  

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.  

Selain dasar hukum tersebut, Wahyu menambahkan, pertimbangan pimpinan TNI Angkatan Darat juga menjadi salah satu faktor dalam kenaikan pangkat ini.   

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Teddy Indra Wijaya untuk terkait kenaikan pangkatnya ini. 

Baca Juga: Catut Nama Mayor Teddy, Pelaku UMKM di Tasikmalaya Kena Tipu-Tipu Modus Makan Bergizi Gratis

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x