Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Blending Pertamax Ulah Segelintir Oknum, Bukan Kebijakan Pertamina

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 19:03 WIB
kejagung-blending-pertamax-ulah-segelintir-oknum-bukan-kebijakan-pertamina
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (kanan) dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, blending bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada tahun 2018-2023 merupakan tindakan dari oknum, bukan Pertamina

"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025), dipantau dari YouTube KompasTV

Burhanuddin juga menegaskan, kondisi bahan bakar minyak Pertamina yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi. 

"Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi serta tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina: Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri

Ia menyatakan, bahan bakar minyak adalah barang habis pakai sehingga bahan bakar tidak sesuai spesifikasi yang beredar sekitar tahun 2018-2023 sudah tidak ada lagi di pasaran. 

"Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024," jelas Burhanuddin. 

Namun, Burhanuddin juga tidak membantah adanya fakta hukum mengenai BBM yang di-blending pada tahun 2018-2023. 

"Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau Ron 92. Namun, yang diterima adalah BBM Ron 88 atau 90 dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," paparnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x