Kompas TV nasional politik

DPR Akan Evaluasi Bawaslu, Dipicu Banyaknya Pemilihan Ulang di Pilkada 2024

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 20:39 WIB
dpr-akan-evaluasi-bawaslu-dipicu-banyaknya-pemilihan-ulang-di-pilkada-2024
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, parlemen terbuka untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Evaluasi ini merujuk pada Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.  

"Mungkin nanti bukan hanya DKPP, tapi Bawaslu juga perlu dievaluasi dan diberikan rekomendasi," kata Adies di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2025).  

Baca Juga: Marak PSU karena Penyelenggara Tidak Cermat, Pakar Minta Rekrutmen KPU-Bawaslu Diperbaiki

Menurut Adies, salah satu aspek yang perlu ditinjau adalah banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.  

"Bawaslu kan memiliki jaringan di banyak daerah, tapi bagaimana kinerjanya sampai tiba-tiba hampir 150 daerah harus menjalani PSU berdasarkan putusan MK?" ujarnya.  

Adies menegaskan bahwa apabila pengawasan berjalan efektif, maka potensi pelanggaran dan PSU bisa diminimalkan.  

"Kalau semua lembaga pengawas, termasuk DKPP dan Bawaslu, menjalankan tugasnya dengan baik, saya rasa tidak akan ada diskualifikasi calon, kecurangan, maupun PSU dalam jumlah yang besar," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Kualitas PSU Pilkada Harus Tetap Terjaga, Meski Ada Efisiensi Anggaran

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK pada Senin lalu.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x