Kompas TV nasional politik

Terkuak! Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 13:00 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

Tom hadir sebagai terdakwa dalamkasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sampaikan peran Tom di dugaan korupsi impor gula.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ia juga merinci besaran kerugian keuangan negara.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#tomlembong #pntipikor #kejagung

Baca Juga: Hingga Siang Ini Petugas Masih Cari Pria yang Hanyut di Bendungan Koja

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x