Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Impor Gula Hari Ini

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 10:29 WIB
kuasa-hukum-sebut-tom-lembong-siap-hadapi-sidang-perdana-kasus-impor-gula-hari-ini
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Selasa (29/10/2024). Tom akan menjalani sidang perdana, Kamis (6/3/2025). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap menghadapi sidang perdana kasus impor gula pada hari ini, Kamis (6/3/2025).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Beliau (Tom Lembong) siap untuk menghadapi proses persidangan ini," kata Ari menjelang persidangan, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Bahkan, kata ia, Tom sempat mempertanyakan lamanya penanganan kasus yang menjeratnya tersebut.

"(Tom Lembong) sudah menanya-nanya terus kapan kita memulai sidang ini, kelamaan ini," ujarnya.

"Ini agak kurang umum perkaranya dapat selama ini," sambung Ari.

Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Saya Datang sebagai Sahabat...

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana di kasus impor gula, Kamis (6/3/2025).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016, pada 29 Oktober 2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag pada 2015–2016.

Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x