Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Tom Lembong Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 08:11 WIB
hari-ini-tom-lembong-akan-jalani-sidang-perdana-kasus-impor-gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). Tom akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan pada SIPP PN Jakarta Pusat, yang dikutip Kamis.

Baca Juga: Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Salemba Jelang Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda sidang pertama," informasi pada SIPP PN Jakarta Pusat.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024 lalu.

Ia menjadi tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai Tom dan Charles telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca Juga: Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini, Segera Disidang

Tom disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula.

Gula kristal mentah tersebut, kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa, 26 November 2024.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x