Kompas TV nasional peristiwa

Maqdir Minta KPK Hentikan Pelimpahan Berkas Hasto ke Penuntut Umum, Sampai Ada Putusan Praperadilan

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 15:01 WIB
maqdir-minta-kpk-hentikan-pelimpahan-berkas-hasto-ke-penuntut-umum-sampai-ada-putusan-praperadilan
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Sebab menurut Maqdir, saat ini proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian Maqdir saat dikonfirmasi perkembangan kasus Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 oleh KPK.

“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” kata Maqdir Ismail di Gedung DPR, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: RS Polri Tidak Bisa Identifikasi 8 Korban Kebakaran Glodok: Karena Kondisinya Sangat Rusak

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan jika perkara kliennya akan segera disidangkan. Hal tersebut diungkapkan Maqdir setelah mengetahui berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).

“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir.

Maqdir pun menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan apabila berkas perkara Hasto tetap dilimpahkan karena saat ini proses praperadilan masih berjalan.

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret),” tegasnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dirut Pertamina Gandeng Lembaga Independen Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Ini Hasilnya

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Februari 2025.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Atas dugaan tersebut, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Hasto Muncul di Publik Usai Ditahan KPK: Diperiksa Jadi Saksi, Berpesan Jaga Marwah Megawati

Dengan demikian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan segera disidangkan. Adapun Hasto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x