Kompas TV nasional peristiwa

Menaker Sebut Kurator Komitmen Bayar THR Pekerja Korban PHK Sritex

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 14:06 WIB
menaker-sebut-kurator-komitmen-bayar-thr-pekerja-korban-phk-sritex
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Antara Foto/Fathur Rochman)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan menerima tunjangan hari raya atau THR.

Yassierli menuturkan, hal tersebut berdasarkan keterangan dari tim kurator Sritex.

“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR (korban PHK Sritex). Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” kata Yassierli, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Sebut BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan JHT untuk Pekerja PT Sritex Besok

Ia menyebut, pihaknya juga fokus mengawal pencairan hak-hak korban PHK Sritex, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan aminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

“Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” helasnya.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” sambungnya.

Baca Juga: Menaker soal THR Ojol: Ini Sedang Finalisasi

Di sisi lain, terkait kemungkinan pegawai Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali seperti yang disampaikan Tim Kurator Sritex, Menaker menyatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya.

“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” jelasnya.

Pihaknya pun akan mengawal komitmen pihak PT Sritex tersebut.

PT Sritex melakukan PHK massal terhadap ribuan karyawannya lantaran pabrik resmi tutup pada Sabtu (1/3/2025) lalu.

PHK massal tersebut terjadi setelah PT Sritex dinyatakan pailit. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x