JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan menerima tunjangan hari raya atau THR.
Yassierli menuturkan, hal tersebut berdasarkan keterangan dari tim kurator Sritex.
“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR (korban PHK Sritex). Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” kata Yassierli, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Sebut BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan JHT untuk Pekerja PT Sritex Besok
Ia menyebut, pihaknya juga fokus mengawal pencairan hak-hak korban PHK Sritex, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan aminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” helasnya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” sambungnya.
Baca Juga: Menaker soal THR Ojol: Ini Sedang Finalisasi
Di sisi lain, terkait kemungkinan pegawai Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali seperti yang disampaikan Tim Kurator Sritex, Menaker menyatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya.
“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” jelasnya.
Pihaknya pun akan mengawal komitmen pihak PT Sritex tersebut.
PT Sritex melakukan PHK massal terhadap ribuan karyawannya lantaran pabrik resmi tutup pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
PHK massal tersebut terjadi setelah PT Sritex dinyatakan pailit.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.