JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menyatakan pemerintah tengah merampungkan aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek daring. Regulasi ditargetkan selesai pekan ini.
Yassierli menyebut saat ini pembahasan aturan THR bagi pengemudi ojek daring telah masuk tahap finalisasi.
Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan dan aplikator telah saling berkomunikasi untuk menentukan pemberian THR bagi pengemudi ojek daring.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR ASN Segera Cair, Akan Diumumkan Presiden Prabowo
#menaker #ojol #thr
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.