JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman meminta otoritas terkait membongkar dugaan praktik mafia migas secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Zaenur terkait skandal megakorupsi Pertamina yang diperkirakan merugikan negara setidaknya Rp193,7 triliun.
Zaenur Rohman menyatakan, skandal megakorupsi yang berlangsung lima tahun itu menguatkan dugaan adanya praktik mafia migas di Indonesia.
Tata niaga migas diperkirakan disinyalir penuh pemburu rente yang merugikan negara.
"Yang paling penting adalah harus dibongkar secara menyeluruh. Jadi, tidak boleh berhenti kepada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak boleh kasus ini hanya untuk merontokkan satu jaringan tertentu," kat Zaenur Rohman dikutip Kompas.id, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Dalami Megakorupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM
Zaenur meyakini pemburu rente migas tidak hanya satu orang, tetapi memiliki jaringan yang punya akses ke lingkaran kekuasaan. Akses ini membuat mafia migas kuat dan sulit diberantas.
Lebih lanjut, Zaenur berharap Kejaksaan Agung turut menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang.
Penyidik diminta mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana korupsi.
"Siapapun yang menerima hasil kejahatan, maka harta yang merupakan hasil kejahatan harus disita. Itu penting untuk mengurangi kerugian keuangan negara agar bisa dikembalikan. Juga jangan sampai orang itu menikmati hasil kejahatannya," katanya.
Zaenur Rohman pun menegaskan tata kelola migas harus diperbaiki sehingga transparan dan akuntabel.
Ia khawatir kasus ini sebatas menyasar jaringan tertentu yang bisa digantikan kelompok lain.
"Harus ada pembenahan tata kelola yang transparan dan akuntabel sehingga siapa pun yang menjabat dan siapapun yang nantinya mendapatkan pekerjaan terkait dengan pengadaan minyak bumi tidak menjadi masalah karena sudah menggunakan prinsip tata kelola yang baik," kata Zaenur.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, kerugian negara dari megakorupsi Pertamina akan dihitung dengan melibatkan ahli.
Nominal kerugian Rp193,7 triliun yang disampaikan Kejagung baru hitungan dari praktik korupsi satu tahun.
Harli menyebut penyidik akan mendalami kerugian negara setiap tahunnya, baik terkait ekspor-impor minyak mentah ataupun kompensasi dan subsidi dari APBN.
"Jika modusnya sama dan nilainya sama, maka dapat dibayangkan nilainya karena yang diumumkan adalah kerugian negara tahun 2023," kata Harli Siregar.
Baca Juga: Kasus Megakorupsi Pertamina Berlangsung 5 Tahun, Pengawasan Tata Kelola Migas Dipertanyakan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.