JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan cepat memproses pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia berharap sebelum Idulfitri hak-hak mereka itu bisa dipenuhi oleh negara.
Hal itu disampaikan Kurniasih saat Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta DPR Bantu Perjuangkan Pesangon dan THR
"Kami turut prihatin dan merasakan empati mendalam dengan situasi yang dialami teman-teman. Pimpinan dan Komisi IX harapannya kita segera memastikan agar hak-hak teman-teman Pekerja PT Sritex seperti JKP dan JHT bisa segera dicairkan mengingat sekarang Ramadan dan sebentar lagi Idulfitri tentu akan banyak sekali kebutuhan," ujar Kurniasih.
Kurniasih menyebut, dalam waktu dekat harus dipastikan bila gaji bulan Februari 2025 sudah ditunaikan secara tuntas kepada seluruh pekerja. Selain itu proses pencairan JHT dan JKP bisa berjalan cepat sebelum lebaran datang.
"Pencairan JKP harapannya sudah bisa mengikuti kaidah di PP Nomor 6 Tahun 2025 yakni manfaat berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan ke depan, ini untuk survive selama Ramadan ini," kata Kurniasih.
Sementara dalam jangka menengah, Kurniasih ingin ada kepastian ditunaikannya pesangon terutama setelah aset-aset nanti berhasil dilelang oleh kurator.
"Teman-teman Serikat Pekerja dan nanti Komisi IX bisa mengawal untuk melakukan pengawasan agar ditunaikannya pesangon ini bisa sampai haknya ke teman-teman pekerja," katanya.
Kurniasih pun memberikan semangat kepada seluruh pekerja dan Komisi IX akan berdiri bersama para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangan.
"Tetap semangat kepada teman-teman, InsyaAllah kami merasakan apa yang teman-teman rasakan bersama kita akan kawal agar hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi," kata Kurniasih.
Sebelumnya, serikat pekerja PT Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya segera dibayarkan oleh perusahaan. Permintaan ini disampaikan setelah lebih dari 10 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya PT Sritex.
Baca Juga: Sritex Tutup, Pedagang dan Usaha Indekos Kena Imbas
"Kami datang ke Komisi IX DPR untuk meminta dukungan terkait keputusan PHK yang telah disampaikan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Kami ingin memastikan hak-hak kami, seperti pesangon, THR, dan hak lainnya, segera dibayarkan pasca-PHK ini," kata Koordinator Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Slamet menyayangkan keputusan mendadak dari tim kurator PT Sritex terkait PHK massal ini. Meskipun perusahaan sudah dinyatakan pailit, pemerintah sebelumnya meminta agar tidak ada PHK dan operasional tetap berjalan seperti biasa.
"Sejak dinyatakan pailit, kami masih bekerja seperti biasa. Namun, tiba-tiba pada 26 Februari, kami mendapat informasi bahwa tim kurator memutuskan untuk melakukan PHK," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.