JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dapat memindahkan 11 unit mobil milik Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang sudah disita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, 11 mobil sitaan tersebut kini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025).
"Baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Kutai Kartanegara, Ketua Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK sebagai Saksi
11 mobil sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, hingga Suzuki.
Diberitakan sebelumnya, belasan mobil milik Japto Soerjosoemarno tersebut disita penyidik KPK dari penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2) malam.
Meski demikian, penyidik tidak langsung melakukan penyitaan karena terdapat kendala teknis dalam memindahkan belasan mobil tersebut.
Sehingga, saat itu, barang bukti berupa mobil itu masih dipinjampakaikan sementara kepada Japto sebagai penguasa barang hingga dipindahkannya ke Rupbasan.
Sebagai informasi, penggeledahan dan penyitaan 11 mobil tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Terkiat kasus tersebut, Japto pun sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (26/2).
Baca Juga: KPK Belum Pindahkan 11 Mobil yang Disita dari Ketum PP Japto: Ada Kendala Secara Teknis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.