Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penyidik Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur melanjutkan penyidikan kasus penipuan money game dengan skema bisnis piramida atau multilevel marketing. Selasa (29/10/2019) pagi ini penyidik selanjutnya menggeledah kantor QNet di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang tiba di Kantor QNet Jakarta di Sona Topas Tower, Jalan Jendral Sudirman, Setiabudi sekitar pukul 10.30. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan lanjutan perusahaan dengan brand QNet yang menerapkan skema paramida dan berujung menjadi money game. Dugaan money game juga membuat sejumlah warga menjadi korban karena tergiur iming-iming terjun ke bisnis dan menjadi kaya dengan mudah.
Sebelumnya Polres Lumajang, Jawa Timur terus menelusuri kasus penipuan money game multilevel marketing. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dari mitra perusahaan PT QNet dan menemukan perusahaan yang bermitra dengan PT QNet melanggar kode etik perusahaan karena diduga merekrut anak di bawah umur. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti seperti laptop, ponsel serta dokumen penting yang disembunyikan di tempat pembakaran sampah. Polisi menetapkan tersangka Karyadi Direksi PT Amoeba Internasional yang disangkakan menjalani bisnis investasi bodong dengan sistem skema piramida.
#MoneyGame #QNet #MultilevelMarketing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.