Kompas TV nasional politik

Soal Revisi UU TNI, Anggota Komisi I: TNI Bisa Duduk di Jabatan Sipil Asal Benar Dibutuhkan

Kompas.tv - 3 Maret 2025, 21:13 WIB
soal-revisi-uu-tni-anggota-komisi-i-tni-bisa-duduk-di-jabatan-sipil-asal-benar-dibutuhkan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin merespons terkait revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas.

Di antara poin yang menjadi perhatian adalah usulan penambahan usia pensiun prajurit dan kemungkinan TNI aktif menduduki jabatan di kementerian.

Ia menyatakan dukungannya terhadap penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil jika memang memiliki kapasitas dan keahlian yang sesuai.

Ia mencontohkan Mayjen TNI Novi Helmy yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Baca Juga: TNI Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Lima Pelaku Diamankan

"Saya setuju jika seorang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, asalkan benar-benar dibutuhkan, sesuai permintaan kementerian, dan memiliki kapabilitas yang memadai," kata Hasanudin di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia menekankan latar belakang pendidikan dan pengalaman harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.

"Misalnya, kalau lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB), bisa saja ditempatkan di Kementerian Pertanian. Tapi kalau hanya lulusan Akmil, ya mohon maaf, yang kami pelajari adalah taktik tempur. Kalau ditempatkan di Bulog, harus banyak belajar lagi," ujarnya. 

Hasanuddin menegaskan, kembalinya TNI aktif ke jabatan sipil di kementerian bukan berarti menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Namun, ia menilai kebijakan ini justru berdampak pada karier ASN yang bisa terdampak.

"Menurut saya pribadi, yang justru perlu diperhatikan adalah nasib para ASN," katanya.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU TNI, Menteri Hukum: Bahas Usia Pensiun Prajurit

Ia menjelaskan, meskipun aturan dalam UU ASN memungkinkan jabatan tertentu diisi oleh prajurit TNI aktif, namun penerapannya harus dilakukan secara selektif.

"UU ASN memang mengatur bahwa jabatan tertentu bisa diisi oleh militer, tetapi tetap harus melalui proses seleksi yang ketat," ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x