JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan pengguna narkoba yang dilaporkan keluarganya tidak akan diproses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
"Kami jamin dan pastikan mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum," kata Marthinus, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan 33,5 Gram Narkoba
"Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak akan diproses hukum,"sambungnya.
Ia pun meminta masyarakat yang terdapat anggota keluarganya terindikasi terjerat penyalahgunaan narkoba untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ketua BNN itu menjamin orang yang dilaporkan tersebut tidak akan diproses hukum.
Pelaporan tersebut dimaksudkan agar anggota keluarga yang terjerat narkoba bisa direhabilitasi.
"Saya mengimbau untuk seluruh lapisan masyarakat yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ucapnya.
Baca Juga: BNN RI Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 35 Tersangka, 1 Personel Oknum Polda Jatim
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.