JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul mengakui bahwa hakim nonaktif, Erintuah Damanik bagi-bagi "uang terima kasih" terkait pembebasan terpidana pembunuhan, Ronald Tanur. Eks ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono disebut turut meminta jatah uang tersebut.
Mangapul menyatakan Rudi Suparmono menerima "uang terima kasih" sebesar 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp238 juta. Uang ini diberikan kepada Rudi atas permintaan Erintuah Damanik.
"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'Eh, jangan lupa aku' begitu," kata Mangapul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun
Erintuah Damanik disebut membagikan uang senilai total 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar. Uang ini didapat dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum terpidana, Lisa Rachmat.
Mangapul menjelaskan, uang itu dibagi-bagi dengan besaran 20 ribu dolar Singapura untuk Rudi, 10 ribu dolar atau Rp119 juta untuk Panitera PN Surabaya Siswanto, 36 ribu dolar atau Rp428,4 juta untuk masing-masing Mangapul dan hakim nonaktif Heru Hanindyo, serta 38 ribu dolar atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.
Menurut Mangapul, uang ini diberikan di ruangan saksi oleh kuasa hukum dua hari jelang sidang putusan kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. Waktu itu, Mangapul menyebut para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk bertindak melalui "satu pintu" dalam kasus tersebut.
"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, 'Kita satu pintu ya, begitu,'" kata Mangapul dikutip Antara.
Hakim Mangapul menjadi saksi dalam kasus permufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur dan kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan uang Rp5 miliar dan menerima gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA pada 2012-2022. Hasil gratifikasi Zarof Ricar sebsar Rp915 miliar dan emas 51kg.
Permufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Zarof Ricar Sebut Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya, Tetapi Tak Jelaskan Sumbernya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.