JAKARTA, KOMPAS.TV -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (3/3/2025), penundan sidang tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon mengajukan penundan.
Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, mengatakan, penundaan sidang tersebut hanya dapat dikabulkan untuk jangka waktu sepekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu,” ujar Hakim Afrizal, dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025).
Hakim menjadwalkan sidang kembali dibuka pada Senin, 10 Maret 2025. Jika KPK tidak hadir dalam sidang selanjutnya, Afrizal menilai mereka akan dianggap telah melewatkan kesempatan yang diberikan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid 2, Bagaimana Peluang Diterima Hakim? Begini Kata Pakar
"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan,” tegas Hakim.
Diketahui, Hasto menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengajukan dua gugatan, yakni pada kasus dugaan suap dan pada dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Pihak Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. Gugatan mengenai penetapan tersangka dugaan suap teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady.
Gugatan kedua, mengenai penetapan tersangka perintangan penyidikan, teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) yang awalnya dijadwalkan digelar hari ini.
Baca Juga: LBH Jakarta Terima 519 Aduan Warga Korban Dugaan Pengoplosan Pertamax Pertamina
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, dikutip Antara.
Menurut Tessa, permohonan penundaan pelaksanaan sidang tersebut dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
"Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.