JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan kualitas BBM Pertamina sesuai dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan uji yang dilakukan oleh Lemigas terhadap 75 sampel dari berbagai tingkatan BBM.
Demikian Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri sebagaimana tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/3/2025).
“Pada beberapa hari yang lalu Lemigas telah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gas solid dengan berbagai tingkatan dari Ron, dari 90 untuk Pertalite, Ron 92 pertamax, Ron 95 Pertamax Green, dan Ron 98 Pertamax Turbo dan diambil sampel dari terminal SPBU di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan,” ucap Simon.
“Setelah melalui uji lab hasil tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ujarnya.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia: Ini Ujian Besar Bagi Kami
Di sisi lain, Simon memastikan Pertamina juga akan terus melakukan uji sampel dari SPBU di seluruh Indonesia.
“Kami juga berterima kasih atas kepedulian dari seluruh rakyat yang telah kami terima, yang tentunya akan menjadi kritik, akan menjadi bahan cambukan bagi Pertamina untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang,” kata Simon.
Oleh karena itu, Simon menuturkan Pertamina menyiapkan nomor khusus yang dapat dihubungin oleh masyarakat selain call center 135.
“Nomor 0814 1708 1945, saat ini bisa untuk menerima SMS, nanti akan segera didaftarkan untuk menggunakan aplikasi whatsApp, ini agar supaya apabila masyarakat menemukan kejanggalan atau situasi, atau menemukan praktik yang kurang sesuai di lapangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut untuk dapat kami tindak lanjuti,” ujar Simon.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Baca Juga: Meski Kena PHK, Banyak Mantan Karyawan Yakin Sritex Bisa Bangkit Lagi
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspos perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Dari alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan 7 (tujuh) tersangka yang di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.