Kompas TV nasional politik

PT Sritex Berhenti Operasi, Wakil Ketua Komisi IX Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

Kompas.tv - 3 Maret 2025, 07:50 WIB
pt-sritex-berhenti-operasi-wakil-ketua-komisi-ix-minta-jaminan-perlindungan-hak-pekerja
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berdiri tahun 1966 dan menjadi pabrik tekstil besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul kepada wartawan, Senin (3/3/2025). 

Baca Juga: Respons Berbagai Pihak terhadap PHK Massal PT Sritex, dari Ungkapan Duka hingga Janji Lapangan Kerja

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. 

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," katanya.

Nihayatul menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya. 

Nihayatul meminta agar PT Sritex memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pedagang Sayur hingga Jasa Indekos Terdampak Sritex Tutup dan PHK Massal Karyawan

Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," kata Nihayatul. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x