Kompas TV nasional peristiwa

Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Bakal Didiskon 13-14 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 13:28 WIB
tiket-pesawat-untuk-mudik-lebaran-bakal-didiskon-13-14-persen-berlaku-mulai-hari-ini
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan tiket pesawat untuk mudik Lebaran 2025 atau 1446 H akan didiskon 13-14 persen mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Penjualan tiket pesawat dengan harga diskon berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Tiket diskon dapat digunakan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi antara tanggal 24 Maret hingga 7 April.

Baca Juga: Kalender Cuti Bersama Lebaran 2025 dan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan

"Pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu itu di angka 13 hingga 14 persen," kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Mudah-mudahan ini membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing."

AHY menjelaskan harga tiket bisa ditekan usai pemerintah menurunkan biaya kebandarudaraan dan mengurangi harga avtur di 37 bandara. Biaya tambahan bahan bakar (fuel supercharge) juga berhasil dikurangi.

AHY menyebut diskon tiket pesawat ini tercapai berkat kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga pemangku kepentingan di industri penerbangan.

Selain itu, AHY menyebut Kementerian Keuangan turut berperan menekan harga tiket pesawat. Menteri Keuangan Sri Mulyani disebutnya memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

"Kemarin kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, peraturan ini adalah mengenai pajak pertambahan niai yang ditanggung pemerintah, sebagian untuk tiket ekonomi," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tiket KA Pasundan Lebaran Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP Mulai Dijual, Simak Jadwal Perjalanannya

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x