JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan kepada personel kepolisian yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.
"Saya kira kalau kerangka sanksi ya bisa macam-macam ya, bisa teguran, teguran ringan, teguran berat, sampai demosi misalnya. Itu memungkinkan dalam konteks kasus seperti ini (intimidasi terhadap masyarakat) ya, agar memang tidak berulang kembali," paparnya dalam Kompas Petang KompasTV, Jumat (28/2/2025).
Choirul juga mengungkapkan, sanksi terhadap personel kepolisian yang mengintimidasi masyarakat bisa variatif, tergantung dari kontribusi terhadap kasusnya.
"Soal bobot sanksinya, ya kita bisa berdebat, apakah ringan ataukah berat, ya tergantung kontribusi kasusnya," ungkapnya.
Baca Juga: Propam Polri Periksa 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani
Choirul menegaskan, kebijakan dalam kepolisian menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi.
Maka dari itu, para personel kepolisian harus menyadari dan mengimplementasikan hal tersebut.
"Penting untuk internal kepolisian bahwa kebebasan berekspresi itu bagian penting dalam partisipasi pemerintahan, dalam partisipasi membangun negara, dalam konteks ini partisipasi untuk berkontribusi terhadap bagaimana semakin lama semakin baik," katanya.
Dalam kesempatan sama, Choirul juga mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan dan menikmati kebebasan berekspresinya.
"Bagi semua rekan-rekan yang menggunakan kebebasan berekspresi, terutama juga yang melalui kesenian, ayo nikmati kebebasan ini untuk membangun bangsa kita, termasuk juga melakukan autokritik terhadap kepolisian," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.