Kompas TV nasional humaniora

Pegiat Sosial: Negara Perlu Bentuk Dewan Kesejateraan Sosial Nasional

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 03:00 WIB
pegiat-sosial-negara-perlu-bentuk-dewan-kesejateraan-sosial-nasional
Dari kanan ke kiri, Wakil Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) DNIKS Prof Dr Budiharjo, Ketua umum DNIKS Effendy Choirie dan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) DNIKS, Siswadi Abdurochim (Sumber: Dok DNIKS)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegiat sosial yang tergabung dalam Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) bersama Badan Perwakilan Anggota (BPA) DNIKS memperjuangkan terbentuknya institusi atau lembaga yang menangani bidang kesejahteraan sosial dan berada di bawah presiden.

Soal nama lembaga terserah presiden, misalnya saja Dewan Kesejahteraan Sosial Nasional (DKSN). "Hal ini mengacu pada Dewan Ekonomi Nasional dan Dewan Energi Nasional. Kedua lembaga tersebut langsung dibawah presiden," kata Pegiat Sosial, Tria Desi Sapoetra kepada wartawan usai rapat internal DNIKS di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Rapat konsolidasi para pegiat sosial itu dipimpin langsung Ketua umum DNIKS Effendi Choirie, politikus Partai Nasdem dan juga mantan anggota DPR. Hadir pula dalam rapat konsolidasi itu Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bambang dan Angkie Manoppo dari Portadin (Persatuan Orangtua dengan Disabilitas). Meski demikian pemikiran dan wacana lembaga DNKS tersebut perlu dilakukan pengkajian secara  mendalam dan komperehensif.

Baca Juga: Penyelenggara Undian Berhadiah Wajib Setor 10 Persen ke Kemensos untuk Program Kesejahteraan Sosial

Nantinya, dewan kesejahteraan  tersebut akan mencakup kerja kesejahteraan sosial yang bukan hanya dalam ruang lingkup Kementerian Sosial saja, seperti jaminan sosial,  rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, tapi meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sandang, pangan dan papan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua BPA DNIKS Budiharjo mendorong agar DNIKS memperluas cakupan program dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terbatas pada rumpun rehabilitasi sosial, tapi meliputi bidang lain, seperti Pendidikan, Kesehatan, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Politikus Golkar Ingatkan Calon Kepala Daerah: Sumbangan Swasta Jangan Dipakai untuk Politik Uang

“Untuk itu, maka dipandang perlu mengkaji ulang UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam forum seminar, kajian akademik untuk menguatkan dan memperkokoh posisi Sosial dalam Pembangunan Nasional yang berkelanjutan,” kata Budiharjo. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x