Kompas TV nasional peristiwa

Bagaimana Nasib Uang Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 21:20 WIB
bagaimana-nasib-uang-pesangon-karyawan-sritex-yang-kena-phk-ini-penjelasannya
Aktivitas produksi divisi garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019). (Sumber: KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ribuan karyawan PT Sri Rejeki IsmanTbk atau Sritex masih menunggu kepastian mengenai pencairan uang pesangon.

Salah satu karyawan yang terdampak, Risti Ujianti, mengaku hingga saat ini pesangon belum diterima karena masih dalam proses penghitungan oleh kurator.

"Untuk pesangon, kami masih menunggu. Pihak kurator kemungkinan akan menyelesaikan perhitungan setelah proses pelelangan aset dilakukan. Dari informasi yang kami dapat, pihak manajemen juga telah mengupayakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu karyawan," ujar Risti dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

Sementara menunggu pencairan pesangon, menurut Risti, manajemen Sritex telah memastikan karyawan yang terkena PHK masih dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga disiapkan sebagai solusi sementara untuk membantu karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Rapat Kreditur Sepakati PT Sritex Tidak Lanjutkan Usaha, Harta Pailit Akan Dilelang

"BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penopang sementara bagi karyawan yang terkena PHK. Manajemen telah bekerja sama dengan BPJS agar proses pencairan bisa lebih mudah. Bahkan, akan dibuka posko di depan pabrik untuk membantu karyawan mengurus administrasi," ujarnya.

Meski berat, Risti mengaku terharu dengan momen perpisahan antara karyawan dan pemilik perusahaan.

"Hari ini menjadi momen yang luar biasa. Meski berat, kami saling mendukung dan mengucapkan terima kasih satu sama lain," katanya.

Karyawan Sritex berharap pemerintah dan pihak terkait bisa membantu memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, terutama menjelang bulan Ramadan, agar mereka bisa bertahan dalam situasi sulit ini.

Sebelumnya, PT Sritex yang dinyatakan pailit, mengumumkan akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Dampaknya, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex mengalami PHK.

PHK massal ini berlangsung dalam dua gelombang. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

Baca Juga: Badai PHK di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken: Lebih dari 10 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada para karyawan, disebutkan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.

Tim kurator menyatakan PHK massal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x