Kompas TV nasional politik

Buruh PT Sritex Kena PHK Jelang Puasa, Ketua Komisi VII: Karyawan Lagi yang Jadi Korban

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 15:42 WIB
buruh-pt-sritex-kena-phk-jelang-puasa-ketua-komisi-vii-karyawan-lagi-yang-jadi-korban
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berdiri tahun 1966 dan menjadi pabrik tekstil besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). Dirut PT Sritex Iwan Lukminto menyebut keberlangsungan usaha di Sritex merupakan hal pokok sambil pihaknya menunggu putusan kasasi. (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Ia menilai, adanya PHK itu, maka para karyawan yang akan menjadi korban, meskipun mereka telah bekerja secara profesional dan menaati aturan yang berlaku.

"Ujung-ujungnya, karyawan lagi yang jadi korban. Padahal, mereka bekerja secara profesional, patuh pada aturan pemerintah maupun perusahaan. Namun dalam kondisi seperti ini, mereka harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka justru meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran," ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: [FULL] Pilu Karyawan Sritex di Hari Terakhir Bekerja, Ancaman PHK di Indonesia Makin Nyata?

Saleh berharap pemerintah segera mencari solusi terbaik agar nasib para karyawan tetap terjamin.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penanganan untuk PT Sritex dan memastikan tidak akan ada PHK dalam opsi yang disiapkan.

"Sekarang kita perlu Menteri Perindustrian turun tangan secara langsung. Keberpihakan dan kebijakan afirmatif sangat dibutuhkan untuk melindungi para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK memiliki solusi untuk masalah ini," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti sulitnya mencari pekerjaan di tengah kondisi ekonomi saat ini, terutama bagi lebih dari 8.000 karyawan PT Sritex yang terdampak.

"Saya yakin mereka tidak punya tempat mengadu. Karena itu, pemerintah harus proaktif membantu. Mereka adalah masyarakat kelas menengah yang bekerja keras untuk menghidupi keluarga. Dan yang pasti, mereka sangat cinta Indonesia," katanya.

Sebelumnya, PT Sritex yang dinyatakan pailit akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. 

Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).  

PHK massal ini berlangsung dalam dua gelombang. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.  

Baca Juga: Rapat Kreditur Sepakati PT Sritex Tidak Lanjutkan Usaha, Harta Pailit Akan Dilelang

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada para karyawan, disebutkan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.  

Tim kurator menyatakan bahwa PHK massal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x