JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) pada 12 Maret 2025.
Pemanggilan itu untuk membahas kasus dugaan korupsi dalam pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Selain itu, DPR juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi lonjakan permintaan BBM selama musim mudik Lebaran.
Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus yang dinilai mengejutkan banyak pihak.
"Ya, kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, DPR dan Kementerian ESDM Sidak SPBU di Cibubur
Menurut Andre, Komisi VI DPR akan meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan produksi kilang yang mengarah pada praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
"Dengan 2 tema. Pertama, kasus perkembangannya. Kedua, soal kesiapan Pertamina menghadapi Lebaran," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah pihak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018-2023.
Pihak Kejaksaan Agung menyebut, praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 197,3 triliun.
Sejauh ini, enam orang dari PT Pertamina Subholding dan tiga broker telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara mereka adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, para tersangka terlibat dalam praktik pencampuran bahan bakar dengan nilai oktan berbeda.
"Hasil penyidikan adalah RON 90 (Pertalite) atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 (Premium) di-blending (dioplos) dengan RON 92 (Pertamax) dan dipasarkan seharga RON 92," ujar Abdul Qohar.
Baca Juga: Ahok Berpotensi Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.