Kompas TV nasional hukum

MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 13:52 WIB
ma-perberat-vonis-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-jadi-13-tahun-penjara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Sumber: Antara/Reno Esnir/wsj)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Selain itu, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Itu artinya, denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (28/2/2025).

Dalam putusan kasasi, Majelis pada dasarnya menolak permohonan Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Pertamax Diduga Oplosan

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” lanjut amar putusan tersebut.

Sidang kasasi Karen dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diminta Berhentikan Yandri Susanto dari Jabatan Mendes PDTT

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x