JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Hal ini disebabkan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berpotensi menghambat pelaksanaan pengawasan.
"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menyebabkan tidak terpenuhinya anggaran pengawasan PSU. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Bagja dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia menjelaskan, anggaran penyelenggaraan Pilkada bersumber dari dana hibah melalui APBD. Sesuai aturan, sisa dana hibah yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Namun, jika suatu Bawaslu kabupaten/kota diputuskan harus mengawasi PSU, maka Bawaslu provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi seluruh tahapan hingga selesai," ujarnya.
Baca Juga: KPU Usulkan PSU Pilkada 2024 Digelar pada Hari Sabtu
Bagja menyebut Bawaslu telah menjalankan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Akibatnya, anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen, sehingga Bawaslu provinsi kekurangan dana untuk melakukan pengawasan PSU di berbagai daerah.
Kondisi ini juga berdampak pada pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi.
Bagja mencontohkan kasus di Banjarbaru, di mana dana hibah sudah dikembalikan ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi terhambat.
"Ini jadi permasalahan. Misalnya di Banjarbaru, dana sudah dikembalikan, sehingga pengawasan oleh Bawaslu dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi sulit dilakukan," katanya.
Dengan kondisi ini, Bawaslu meminta pemerintah pusat untuk memberikan solusi, agar proses pengawasan PSU dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu jalannya demokrasi di daerah yang harus menggelar PSU.
Baca Juga: Politikus PDIP Desak KPU Berhentikan Jajarannya di Daerah-Daerah yang Harus Gelar PSU Pilkada
Sebelumnya, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), Mahkamah Agung (MK) memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK pada Senin.
"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.