JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kedua tersangka ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya diduga berperan dalam pembelian BBM RON 90 namun dengan pembayaran BBM harga RON 92.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018 hingga 2023, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan pimpinan di Pertamina Patra Niaga, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, sementara 3 lainnya adalah pihak swasta.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Korupsi Pertamina, Kejagung: Rp193 T Kerugian Negara Setahun, Kalau dari 2018 Bisa Rp968.5 T
#pertamina #ron92 #korupsipertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.