Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Desak KPU Berhentikan Jajarannya di Daerah-Daerah yang Harus Gelar PSU Pilkada

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 21:00 WIB
politikus-pdip-desak-kpu-berhentikan-jajarannya-di-daerah-daerah-yang-harus-gelar-psu-pilkada
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP PDIP Deddy Sitorus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengkritik keras kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (27/2/2025).

Rapat tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat itu, Deddy meminta KPU memberhentikan jajaran KPU daerah yang wilayahnya harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, beberapa putusan MK yang memerintahkan PSU disebabkan oleh pelanggaran administratif yang dilakukan oleh calon, tetapi tetap diloloskan oleh penyelenggara pemilu.

"Rakyat harus membayar Rp1 triliun lagi akibat kelalaian kita semua. Yang benar saja? Di mana tanggung jawab kita? Masalah SKCK, ijazah, administrasi itu tanggung jawab siapa? KPU dong. Mundur! Pecat semua yang ada di daerah itu, Pak. DKPP juga harus bertindak,"kata Deddy di gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: [FULL] Komisi II DPR Cecar KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri Buntut MK Putuskan 26 Pilkada Ulang

Selain itu, Deddy menyebut, dari 545 daerah yang menggelar Pilkada pada 2024, sebagian besar mengajukan sengketa ke MK.

Menurutnya, hal ini menunjukkan ada permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Hampir 60 persen pilkada bermasalah. Artinya, hanya 235 daerah yang tidak dipersoalkan, tapi itu bukan berarti tidak ada masalah," ujarnya.

Deddy menegaskan, kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait, terutama untuk memastikan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Sebelumnya dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Sederet Fakta Dugaan Cawe-Cawe Mendes Yandri Menangkan Istri di Pilkada Serang hingga Dalil MK

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK pada hari itu.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x