Kompas TV nasional hukum

Menteri ATR Sebut Dua Perusahaan Bakal Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Bekasi

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 20:45 WIB
menteri-atr-sebut-dua-perusahaan-bakal-batalkan-seluruh-sertifikat-pagar-laut-bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dua perusahaan pemilik sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut akan membatalkan SHGB di luar garis pantai. (Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perusahaan pemilik sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di luar garis pantai.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kamis (27/2/2025).

Nusron menyebut dua perusahaan yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL), berencana mengembalikan sertifikat ke BPN.

"Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa serta-merta mencabut sertifikat apabila sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.

Baca Juga: Fakta Kasus Pagar Laut Bekasi: 6 Pegawai ATR/BPN Terlibat, 5 Dicopot dari Jabatan & 1 Dipecat

"Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan (sendiri)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Bareskrim seusai adanya laporan dari Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bareskrim secara simultan juga melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bendel SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Ini sedang kita dalami, kita sudah memeriksa 12 orang dan itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.

Menurut penjelasannya, dugaan pemalsuan surat oleh PT MAN merupakan temuan penyidik dari laporan polisi yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Begini Kesaksian Kades Segarajaya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x