Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil 8 Calon Bupati dan Wali Kota di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah, Siapa Saja?

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 17:25 WIB
kpk-panggil-8-calon-bupati-dan-wali-kota-di-bengkulu-terkait-kasus-rohidin-mersyah-siapa-saja
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (26/2/2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com

Delapan calon bupati dan wali kota yang dipanggil meliputi:

  1. Rachmat Riyanto (calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024)
  2. Arie Septia Adinata (calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024)
  3. Choirul Huda selaku calon Bupati Mukomuko tahun 2024)
  4. Zurdi Nata (calon Bupati Kepahiang tahun 2024)
  5. Syamsul Effendi (calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024/Baplu DPD II Golkar Rejang Lebong) 
  6. Benny Suharto (calon Wali Kota Bengkulu tahun 2024)
  7. Gusnan Mulyadi (calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024)
  8. Azhari (calon Bupati Lebong tahun 2024) 

Tidak hanya mereka, KPK juga memanggil Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Desi Yulita Harisanti.

Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 miliar

Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. 

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (E) alias Anca sebagai tersangka kasus ini. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut terungkap usai penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. 

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Rohidin. Sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x