JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (26/2/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Delapan calon bupati dan wali kota yang dipanggil meliputi:
Tidak hanya mereka, KPK juga memanggil Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Desi Yulita Harisanti.
Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 miliar
Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (E) alias Anca sebagai tersangka kasus ini.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap usai penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Rohidin. Sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.