JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir perihal tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
“Pasti setelah kita klarifikasi kalau ada temuan-temuan nanti, kita segera juga akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir ya, atas kasus ini,” ucap Darmadi.
“Karena Pertamina ini kan perusahaan besar, memberikan sumbangsih deviden yang sangat besar, asetnya besar dan berfungsi sebagai BUMN yang banyak mempengaruhi kehidupan rakyat,” lanjut Darmadi.
Darmadi mengungkapkan, salah satu hal yang akan dikonfirmasi kepada Erick Thohir adalah soal dasar pengangkatan dirut-dirut tersebut untuk Pertamina.
“Kita akan mempertanyakan juga kepada Pak Menteri BUMN, dulu ngangkat pak dirut-dirut ini dasarnya juga apa, karena sudah lima tahun, kan. Apakah selama ini tidak terdeteksi dengan baik atau bagaimana kinerja integritas dirut-dirut ini,” ujar Darmadi.
Oleh karena itu, Darmadi menuturkan, PDIP akan membuka peluang untuk pembentukan panitia kerja atau panja terkait tata kelola minyak mentah oleh Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Ketua KPK soal Penangguhan Penahanan Hasto: Dikabulkan atau Tidak Tergantung Kebutuhan Penyidik
“Kalau perlu, kita akan membentuk Panja di DPR untuk menyelidiki kasus ini, begitu, supaya lebih terang,” kata Darmadi.
Darmadi mengaku akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan agar dalam minggu ini Pertamina diundang ke Komisi VI DPR RI. Sebab, kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp193,7 triliun ini benar-benar menyedot perhatian masyarakan dan merugikan mereka.
“Jadi segera mungkin kita akan mendatangkan Pertamina ke DPR untuk kita minta klarifikasi dan ini nggak main-main, petinggi utama, Dirut dari Patra Niaga, Dirut dari Feed (Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional) itu terkena masalah ini, dan ini nggak main-main bagi Pertamina,” kata Darmadi.
“Saya pikir Pertamina harus betul-betul menyelesaikan kasus ini dan memberikan klarifikasi yang benar, terutama ke DPR sebagai pengawas dari BUMN,” lanjutnya.
Sebelumnya kemarin, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Baca Juga: Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi
Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Dari alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.