JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Selain menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Kejagung mengungkap bahwa korupsi di anak perusahaan Pertamina ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Modus yang digunakan para tersangka adalah sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri agar bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri.
#kejagung #korupsi #pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.