Kompas TV nasional politik

Keterangan Kejagung soal Korupsi Impor Minyak Pertamina, Negara Rugi hingga Rp193,7 T

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 19:29 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Selain menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

Kejagung mengungkap bahwa korupsi di anak perusahaan Pertamina ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Modus yang digunakan para tersangka adalah sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri agar bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri.

#kejagung #korupsi #pertamina

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x