JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri.
Pencegahaan tersebut dilakukan usai Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Batas Waktu Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Sudah Dibawa ke Singapura
Menurut penjelasannya, pencegahan dilakukan karena keberadaan Haniv di Indonesia masih diperlukan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini (pencegahan ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan ke depan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam kasus tersebut, Haniv diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan binis fashion anaknya.
Ia menyebut Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya sebesar Rp804.000.000.
Kemudian, penerimaan lain dalam bentuk valas sejumlah Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
"Sehingga total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 miliar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.